Pesisir Selatan – Pertemuan Bersama Kabid SD Dinas Pendidikan Pesisir, bertempat di Jln. DR. Moh. Hatta, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Pada Selasa, (21/07/2026).
Pertemuan bersama Kabid SD Dinas Pendidikan Pesisir Selatan Sri Muliadi, S.Pd yang membahas Komite Sekolah: “menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan wajib, namun diperbolehkan menerima sumbangan sukarela.”
Dalam pertemuan ini kami dari Media mempertanyakan perihal umum: merespons keluhan wali murid mengenai beban biaya, menertibkan iuran berkedok sumbangan dan membahas solusi kekurangan dana operasional.
Supaya memberikan konteks yang lebih spesifik mengenai aturan, batasan dan hasil pertemuan tersebut, pedoman yang berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak boleh memungut biaya rutin dengan nominal dan batas waktu yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Dan Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berupa bantuan atau sumbangan sukarela, dan tidak bersifat mengikat atau memaksa terhadap wali murid.
Dinas Pendidikan Pesisir Selatan membuka ruang secara berkala untuk melaporkan Kepala Sekolah yang masih melanggar untuk menindak tegas pungutan liar berkedok uang komite.
( Red )
Tidak ada komentar