Kasus Kesusilaan Pornografi Sampai Saat Ini Belum Juga Terungkap

Redaksi
12 Jul 2026 08:15
1 menit membaca

Solok – Korban kasus pornografi yang di laporkan di Polres Aro Suka Solok Sumatra Barat, pada tanggal 23 februari 2026 yang di tangani oleh kanit tipiter IPDA ARI MULIADI, SH, bersama Bripka ADITIA, sampai saat ini belum juga terungkap, korban berinisial (S), sudah menyerahkan semua bukti. Namun sampai saat ini belum membuahkan hasil, diduga dengan bukti yang kuat dan rekaman suara tersangka, bernisial (Z).

Bertempat di Jorong Silanjai, Nagari Talang Babungo, Kec. Lembah Gumanti, Kab. Solok, Prov. Sumatera Barat.

Kepada Pihak Penyelidik Kasus dari Reskrim Polres Solok untuk secepatnya menangkap pelaku, agar kejadian yang sama tidak terulang pada korban lainnya.

Dan pihak keluarga meminta sudah 5 bulan laporan, pelaku belum juga ditangkap.

Tindakan menyebarkan foto telanjang tanpa izin di WhatsApp dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. Pelaku dijerat berlapis menggunakan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

( Red )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x